Korlantas Tegaskan Larangan Truk Tiga Sumbu di Tol Sepanjang Nataru Korlantas Polri secara resmi mengeluarkan kebijakan larangan operasional kendaraan bermotor barang dengan konfigurasi sumbu tiga atau lebih. Lebih lanjut, larangan ini berlaku penuh untuk seluruh ruas jalan tol nasional. Selain itu, periode larangan mencakup masa Natal 2023 dan Tahun Baru 2024. Kebijakan ini bertujuan utama menekan angka kecelakaan dan memastikan kelancaran arus mudik. Latar Belakang dan Tujuan Pengaturan Korlantas merancang kebijakan ini berdasarkan analisis mendalam terhadap pola kecelakaan tahun-tahun sebelumnya. Sebagai contoh, data statistik menunjukkan peningkatan signifikan dalam volume kendaraan pribadi selama libur Nataru. Akibatnya, kepadatan ekstrem berpotensi memicu konflik…